Polisi Ringkus Komplotan Pencuri dengan Kekerasan, Modus Jebak Korban di Aplikasi MiChat

Palembang – Tiga komplotan pencurian disertai kekerasan modus aplikasi MiChat untuk menjebak korban, diringkus Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (31/3/2022).

Dilansir dari tirbun sumsel, dua dari tiga tersangka adalah sepasang suami istri (pasutri) menjual istrinya lewat aplikasi MiChat. Korban diajak janjian melalui aplikasi MiChat, dijebak dan dikuras hartanya.

Adapun ketiga tersangka adalah Putri Hanifa (25), warga Jalan Tangga Buntung, Lorong Budiman, Kecamatan IB II, Palembang, M Ramon (37) dan Fikri (38) warga Lorong Tapak Ning, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.

Kedua tersangka M Ramon dan Fikri terpaksa dihentikan dengan satu tembakan di kakinya sebab berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, aksi kejahatan dilakukan pada Selasa (29/3/2022) sekira pukul 18.20 WIB. Tepatnya di samping Hotel Citra di Jalan Ali Gathmir, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.

Kejadian bermula saat korban Nandika Gilang (20) warga Jalan Talang Jimar, Prabumulih, membuka aplikasi Michat dengan tujuan memesan perempuan. Lalu dapatlah tersangka Putri dan terjadi kesepakatan harga, lalu tidak cocok. Kemudian tersangka Putri mengirim pesan kepada korban untuk datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

Saat itu lah, tiba-tiba datang tersangka M Ramon mendekati korban sambil berkata akan menusuk korban dengan memegang pinggangnya. Korban saat itu meminta kepada tersangka Putri handphone yang dipegangnya. Namun, tersangka minta tebusan uang sebesar Rp 500 ribu.
Korban kemudian dibawa ke minimarket oleh kedua tersangka dengan naik motor bonceng tiga untuk menarik uang tunai namun tidak bisa. Kemudian, datang lagi tersangka Fikri yang langsung mengajak korban ke ATM BNI di kawasan Pasar Burung Palembang.

Lalu tersangka Fikri menyuruh tersangka Putri dan Ramon pergi sambil membawa handphone korban dan saat korban memberikan uang Rp 100 ribu kepadanya tersangka Fikri juga langsung pergi meninggalkan korban. Sementara tersangka Putri mengakui melakukan aksi tersebut bersama suami dan temannya. (red)