Penyidik Jampidsus Tetapkan dan Menahan 5 Orang Tersangka Perkara Komoditas Timah

147

Jakarta, MADU TV- Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan 5 orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. (18/02/2024).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status 5 orang menjadi tersangka. Kejadian ini menjadi sorotan mengingat keterlibatan beberapa pengusaha tambang dan pejabat PT Timah Tbk.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, yang memberikan keterangan pada Sabtu di Jakarta, kelima tersangka yang ditetapkan adalah:

  1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN).
  4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.
  5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ketut Sumedana.

Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penetapan dan penahanan terhadap kelima tersangka ini merupakan langkah nyata dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan negara dan merugikan masyarakat.