
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melaksanakan pengembalian barang bukti perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indo-Surya berupa uang senilai Rp40,8 miliar kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sesuai dengan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa. Oleh karena itu, pada hari ini dilaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113/K.PIDSUS/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama terpidana Henry Surya dan lainnya yang melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Barang rampasan yang dieksekusi hari ini berupa uang tunai dalam rekening bank, diserahkan oleh jaksa eksekutor kepada para korban melalui LPSK, senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43. Pemulihan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya hukum yang telah berlangsung dan bertujuan untuk mengembalikan kerugian kepada korban KSP Indo-Surya.




