
Jakarta, MADU TV – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, dari tahun 2015 hingga 2022. (21/02/2024).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, mengungkapkan bahwa satu orang tersangka yang ditetapkan memiliki inisial RL, yang menjabat sebagai General Manager (GM) PT Tin. RL diduga terlibat bersama-sama dengan tersangka MRPT alias RZ, selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, dan tersangka EE alias EML, selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018, dalam menandatangani kontrak kerja sama terkait tata niaga komoditas timah.
Menurut Kuntadi, dalam perjanjian kerja sama tersebut, RL terlibat dalam pengumpulan bijih timah yang di-cover dengan pembentukan perusahaan boneka. Tersangka RL disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Untuk mempercepat proses penyidikan, RL akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, dalam pernyataannya pada Senin, mengatakan, “Kami berharap dengan penetapan tersangka baru ini, proses penyidikan dapat berjalan lebih lanjut dan transparan. Tersangka RL akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”







