spot_img
Trending
Kamis, Oktober 1, 2026
Beranda EKONOMI Pedagang Pasar Kediri Surati Kejari Kota Kediri, Pedagang Pasar Bandar-Pahing Minta adanya...

Pedagang Pasar Kediri Surati Kejari Kota Kediri, Pedagang Pasar Bandar-Pahing Minta adanya Ruang Mediasi Atas Persoalan yang dihadapi Pedagang

33

KEDIRI, MADUTV NUSANTARA — Tarik ulur atas polemik yang dihadapi pedagang dengan Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri yang saat ini belum sepenuhnya mereda. Pihak Pedagang Pasar Surati Kejaksaan Kota Kediri .

Setelah persoalan portal di Pasar Bandar dan Pasar Pahing mencuat, kini sorotan pedagang melebar ke persoalan yang tak kalah krusial: legalitas kios dan lapak, HGB, mekanisme sewa hingga kewajiban pembayaran.

Pendamping pedagang, Supriyo Dewan Pengawas Saroja mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan audiensi kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Pedagang pun menyatakan siap datang langsung untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membawa dokumen yang berkaitan dengan persoalan pasar.

Menurut Supriyo, persoalan legalitas tidak cukup hanya dibahas melalui pernyataan maupun perdebatan. Seluruh dokumen dan dasar aturan yang menjadi pijakan pengelolaan kios dan lapak perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Legalitas, HGB, mekanisme sewa sampai kewajiban pembayaran pedagang perlu dikaji secara menyeluruh berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku,” ujar Supriyo.

Ia memastikan para pedagang tidak keberatan apabila harus membuka data maupun dokumen yang mereka miliki. Bahkan, mereka siap menyerahkannya apabila dibutuhkan dalam proses penelaahan oleh kejaksaan.

Pedagang berharap audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri segera terealisasi. Mereka ingin mendapat kepastian mengenai status kios dan lapak yang selama ini menjadi tempat mereka mencari nafkah.

Tak hanya itu, pedagang juga ingin mengetahui secara terang dasar mekanisme sewa serta kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada mereka.

“Biarkan mekanisme hukum yang menjawab. Yang kita cari adalah titik temu dan jalan tengah yang baik bagi kedua belah pihak,” tegas Supriyo.

Menurutnya, penyelesaian persoalan pasar tidak harus berujung pada pertentangan berkepanjangan. Justru, diperlukan pihak yang dapat melihat persoalan secara objektif berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.

Karena itu, Supriyo berharap Kejaksaan Negeri Kota Kediri dapat mengambil posisi sebagai pihak yang berada di tengah dan membantu membuka jalan penyelesaian.

“Harapannya kejaksaan berdiri di tengah dan menjadi jembatan lahirnya solusi yang baik dan berkeadilan bagi semua pihak, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Hadi Marsudiono Kepala Intelejen Kejari Kota Kediri mengaku telah menerima surat yang dilayangkan pedagang pasar.

“Sudah Mas mungkin pada Senin kami akan agendakan bertemu dengan perwakilan atau audensi dengan pedagang pasar yang suratnya telah kami terima,”ungkapnya, Rabu (30/9/2026). (Ef)