
BLITAR, MADUTV – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip substantif pada Senin, 1 Desember 2025, di Pendopo Kantor Imigrasi Blitar. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan bagian penting dalam mendukung kepentingan hukum.
Ia menyampaikan bahwa arsip-arsip tersebut berperan dalam penyediaan dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan perkara hukum sehingga harus dikelola secara profesional.
Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Elfi Susanti, turut memberikan sambutan dan menekankan bahwa proses pemusnahan maupun pemberkasan arsip wajib mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan agar dapat menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Acara berlanjut dengan prosesi pemusnahan arsip secara simbolis menggunakan mesin pencacah, yang dilakukan pertama kali oleh Kepala Kantor Imigrasi Blitar, kemudian diikuti oleh Elfi Susanti, Retno Handyaningsih selaku Arsiparis Ahli Muda Biro Umum, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Alfi Syahrin dan M. Bismo Indro Prakoso.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh seluruh perwakilan tersebut sebagai bentuk legalitas kegiatan. Pada kesempatan ini, sebanyak 38.146 berkas arsip fisik dimusnahkan yang meliputi berkas DPRI tahun 2021–2022, perpanjangan izin kunjungan, permohonan IMK/MERP, EPO, dan SKIM. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Blitar dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, transparan, dan akuntabel. (Suk)







