POLINGGO, MADUTV – Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Di datangi sejumlah penggiat anti korupsi LSM LIRA Probolinggo, Kedatangan mereka melaporkan dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh salah satu calon wakil bupati (cawabup).
Dari Temuan itu berupa tidak selarasnya data antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan cawabup, dengan kenyataan di lapangan. Temuan itu dilaporkan LSM Lira, kepada Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat kemarin.
Salamul Huda Bupati LIRA Probolinggo mengatakan, ada calon wakil bupati yang melaporkan bahwa dia tidak memiliki hutang, dalam LHKPN yang disertakan.
Padahal, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, ada temuan berupa catatan lelang aset dan hutang pada Bank BUMN. Atas nama salah satu calon wakil bupati yang kini ikut kontestasi pilkada 2024.
“Hal itu tergolong dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pidana memberikan keterangan palsu yang dilakukan oleh salah satu calon wakil bupati,” kata Salamul.
Sementara itu, Salamul menjelaskan, dalam LHKPN yang disertakan sebagai syarat administrasi, cawabup tersebut bilang tidak punya hutang. Namun berdasarkan hasil investigasi,
ternyata yang bersangkutan memiliki tanggungan. Jumlahnya mencapai sekitar Rp 2,5 miliar. Saat ini, salah satu aset milik cawabup tersebut, sedang dalam proses lelang bank.
Indikasi pelanggaran yang dilakukan, yakini terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2024, terutama Pasal 14 huruf J yang menyatakan bahwa calon bupati maupun wakil bupati wajib menyerahkan laporan harta kekayaan dan tidak boleh memiliki hutang pada negara atau yang merugikan negara, serta tidak boleh dalam keadaan pailit.
Peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 pasal 21 ayat 2 bahwa penyelenggara negara harus memberikan keterangan LHKP sesuai. Jika LHKPN nya tidak benar, maka bisa disanksi sesuai dengan UU yang berlaku. Kemudian Undangan nomor 1 Tahun 2015 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pada Pasal 7 huruf K pada syarat calon disebutkan, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Karena salah satu bank BUMN tersebut adalah milik negara, maka uang yang dipinjam oleh calon wakil bupati ini adalah uang negara.
“Hutang yang belum dikembalikan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, sehingga menurut kajian kami ini dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi calon tersebut,” jelas Salamul Huda.
Laporan ini diharapkan bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Agar dapat memberikan kejelasan hukum dan menjaga integritas proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Probolinggo.
Cawabup yang dilaporkan ke Bawaslu ini, memiliki pinjaman pokok sebesar Rp. 775 juta, serta denda mencapai Rp 1 miliar lebih. Kami berharap laporan ini segera ditindak lanjuti
Sedangkan laporan itu diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yongki Hendriyanto.
Laporannya sudah di terima terkait temuan dugaan manipulasi data itu. Masih ada waktu tiga hari untuk melakukan pemeriksaan apakah memenuhi syarat formil dan materiil laporan itu.
Apabila sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka Bawaslu akan melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Berupa pemanggilan pada yang bersangkutan dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Yongki menegaskan meskipun proses pengkajian sedang berlangsung, pencalonan calon wakil bupati yang dilaporkan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hingga ada keputusan yang inkrah. Sebelum ada putusan yang inkrah, proses pencalonan ini tetap berjalan.
“Namun, jika terbukti ada pelanggaran yang serius, tentu ada sanksi, termasuk sanksi terberat yang bisa mengakibatkan diskualifikasi,” pungkas Yonki.
Pihaknya selalu menjaga integritas dan transparansi proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Probolinggo. Siapapun yang mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Pihaknya selalu berkomitmen sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.(Gus)