spot_img
Senin, Mei 4, 2026
Beranda RAGAM BERITA Layanan Kejaksaan Kab.Kediri di MPP, Urus Tilang dan Barang Bukti Lebih Cepat

Layanan Kejaksaan Kab.Kediri di MPP, Urus Tilang dan Barang Bukti Lebih Cepat

25

KEDIRI, MADUTV – Kantor Kejaksaan Kabupaten Kediri tidak ketinggalan untuk Hadir di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Kediri. MPP Kab.Kediri tak hanya menyatukan berbagai layanan, tetapi juga membawa kemudahan baru bagi warga, terutama dalam urusan hukum.

Seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, yang fokus pada bidang pidana umum. Nan Devit Pradana, perwakilan dari Bidang Pidana Umum Kejari Kabupaten Kediri, menjelaskan jadwal layanan mereka di MPP.
โ€‹Senin: Layanan konsultasi hukum dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tersedia untuk masyarakat yang membutuhkan nasihat hukum.

“โ€‹Rabu: Layanan khusus tilang dan BSP (Barang Bukti Sitaan Pidana) yang ditargetkan untuk mempercepat proses pengambilan barang bukti tilang,”jelasnya

Lebih lanjut dirinya menegaskan, โ€‹Jumat: Layanan untuk pengambilan barang bukti pidana lainnya dan PTSP.
โ€‹Semua layanan ini tersedia dari pukul 09.00 hingga 12.00 siang.

Dan layanan ini merupakan โ€‹Solusi Cepat untuk Pelanggar Lalu Lintas, โ€‹Salah satu layanan yang paling dinantikan adalah pengambilan barang bukti tilang. Selama ini, prosesnya kerap dianggap rumit. Namun, di MPP, Nan Devit memastikan prosesnya akan lebih sederhana.

โ€‹”Masyarakat mungkin nanti lebih mudah juga jangkauannya dari sini,” ujarnya.

โ€‹Untuk mengambil barang bukti tilang, pelanggar hanya perlu membawa surat tilang asli, fotokopi KTP, dan bukti pembayaran denda yang bisa dilakukan langsung di tempat. “Jadi nanti mudah, tinggal bayar, tinggal ambil barang bukti di sini,” tambahnya.
โ€‹
โ€‹Meskipun baru dibuka dan belum banyak terekspos, kehadiran Kejaksaan di MPP adalah bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri untuk memberikan layanan publik yang prima, cepat, dan transparan. Warga kini bisa mengurus berbagai keperluan, termasuk yang berkaitan dengan hukum, di satu lokasi yang mudah dijangkau. Hal ini tidak hanya memangkas birokrasi, tetapi juga memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan yang efisien dan adil. (Ef)