spot_img
Trending
Kamis, Juni 11, 2026
Beranda Jawa Timur KRPK Bersama Front Mahasiswa Revolusioner Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek E-Katalog, Dengan Potensi...

KRPK Bersama Front Mahasiswa Revolusioner Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek E-Katalog, Dengan Potensi Kerugian Mencapai 185 Miliar

133

BLITAR, MADUTV – Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) bersama Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) Senin (16/6/2025), melaporkan dugaan korupsi proyek e-katalog ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Koordinator KRPK Sabar Ruddin menjelaskan laporan ini menyusul temuan dugaan potensi kerugian negara yang mencapai angka ratusan miliar rupiah, terkait proyek e-katalog Kabupaten Blitar periode 2022-2024.

“Kami temukan potensi kerugian untuk proyek e-katalog tahun 2022 hingga 2024 sekitar Rp185 miliar,” jelas Sabar Ruddin.

Sabar Ruddin juga menyebut, selain dugaan korupsi DAM Kalibentak, potensi kerugian negara yang jauh lebih besar diduga terjadi di berbagai proyek lain.

“Total hampir sekitar 1,1 triliun. Uang rakyat untuk pengadaan ini berpotensi diselewengkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Sabar Ruddin menambahnkan, dalam proyek tersebut diduga terdapat dua modus operandi, yakni modus pinjam bendera, yaitu menggunakan nama perusahaan tertentu untuk memenangkan tender. Kedua, pengondisian PPK, di mana ada upaya untuk mengendalikan proses pengadaan.

“Pertama, modus pinjam bendera, yaitu menggunakan nama perusahaan tertentu untuk memenangkan tender. Kedua, pengondisian PPK, di mana ada upaya untuk mengendalikan proses pengadaan agar menguntungkan pihak-pihak tertentu,” imbuhnya.

Selain itu pihak KRPK juga menyoroti contoh konkret dugaan kerugian negara dalam proyek Dam Kali Bentak, yang diyakini mencerminkan praktik serupa di proyek lainnya.

“Kami meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit investigatif untuk mengungkap dugaan korupsi ini,” tandasnya.

Selain menyerahkan laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, KRPK juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit investigatif.

“Kita meminta BPK RI untuk melakukan audit investigatif. Kita berharap langkah ini dapat mengungkap sepenuhnya dugaan korupsi dan membawa para pelaku ke meja hijau,” pungkasnya.

Sementara Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. (Suk)