JAKARTA, MADU TV – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terus berlanjut dengan agenda mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon untuk menjawab dalil gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jawaban KPU RI dibacakan oleh kuasa hukumnya, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu di MK pada Kamis (28/3/2024). Hifdzil menilai bahwa posita atau gugatan dan petitum permohonan pemohon tidak sinkron. Sebagian besar posita adalah klaim pemohon mengenai pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu 2024. Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), antara lain abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan terkoordinasi yang didalilkan dilakukan oleh Presiden RI.
Dalam uraiannya, sebagian besar berisi tentang pelanggaran dan atau kecurangan yang dilakukan Presiden RI dan jajarannya. Fakta hukumnya, Presiden RI bukanlah peserta pemilu dan bukan pihak yang berperkara dalam sengketa Pilpres ini. Sehingga argumentasi pemohon menjadi tidak tepat disampaikan dalam perselisihan hasil pemilu di MK, dikarenakan hal tersebut tidak berkaitan dengan termohon dalam hal ini KPU. Hifdzil menambahkan, perkara MK adalah perselisihan hasil pemilu sehingga harus ada persandingan antara versi pemohon dan termohon.
Apabila disimak, Hifdzil menilai dalil-dalil pemohon dan petitum yang diajukan pemohon sama sekali bukan tentang persandingan hasil perhitungan dan selisih perhitungan suara, tetapi tentang klaim pelanggaran dan kecurangan. Terkait penyebutan lokasi dan identitas TPS dalam permohonan tidak jelas dan spesifik. Begitu dalam persandingan data perhitungan suara yang disajikan pemohon dengan termohon dalam halaman 16 hingga 18 gugatan pemohon tidak ada perbedaan.
Mengenai perselisihan pemohon yang membuat hasil perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 adalah nol atau nihil merupakan klaim, karena didasarkan oleh pelanggaran TSM. Hifdzil menegaskan, klaim tersebut tidak ada kaitannya dengan hasil Pilpres 2024. Makna dari perhitungan adalah hasil dari proses menghitung.
Berdasarkan segala hal tersebut, termohon meminta Hakim MK menjatuhkan putusan, menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan benar dan berlaku keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.