
Blitar, Jawa Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menemukan sebanyak 417 lembar surat suara rusak selama proses penyortiran dan pelipatan pemilu 2024. Kerusakan mencakup sobek, warna tidak sesuai, dan cetakan tidak sempurna. Surat suara yang rusak tersebut akan dikembalikan kepada pihak penyedia untuk diganti.
Petugas KPU Kota Blitar berhasil mengidentifikasi berbagai masalah pada surat suara yang mencakup kondisi fisik yang rusak, ketidaksesuaian warna, dan kesalahan cetak. Surat suara yang mengalami kerusakan kemudian secara resmi disendirikan oleh petugas, dan KPU berencana mengirimkannya kembali kepada pihak penyedia untuk penggantian.
Choirul Umam, Ketua KPU Kota Blitar, menyatakan bahwa kerusakan pada surat suara terjadi akibat kelalaian pihak percetakan, bukan disebabkan oleh kesalahan dalam proses penyortiran dan pelipatan. Umam menekankan bahwa seluruh kerusakan, termasuk yang dianggap masih wajar, berasal dari tahap percetakan.
Sementara KPU Kota Blitar tengah menyelesaikan proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan DPRD Provinsi serta pilihan DPRD Kota atau Kabupaten. Meskipun menemui kendala dengan surat suara yang rusak, KPU berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan transparan dan akuntabel.
Dalam waktu dekat, surat suara yang rusak diharapkan segera digantikan oleh pihak penyedia. KPU terus memantau dan memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk memastikan hak demokratis warga Blitar terlaksana dengan baik.




