JAKARTA, MADU TV – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan adanya praktik mark up harga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020. Pengungkapan ini dilakukan oleh Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (06/03/2024).
Meskipun demikian, Alexander mengaku bahwa pihaknya belum menerima informasi lebih detail dari tim penyidikan terkait perkara dugaan korupsi tersebut.
Salah satu perkembangan terbaru yang diumumkan oleh KPK terkait penyidikan tersebut adalah pencegahan terhadap tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa KPK telah mengajukan cegah agar tujuh orang tersebut tetap berada di wilayah NKRI kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Namun, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut identitas dari tujuh orang yang dicegah tersebut.
KPK juga mengingatkan agar para pihak terkait selalu kooperatif dan hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan telah memulai penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meskipun demikian, pengumuman mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers penahanan.
Ali juga menyampaikan bahwa tim penyidik KPK dalam penyidikan tersebut telah menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
Dalam upaya transparansi, seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan sehingga seluruh masyarakat dapat menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.