KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas 2023 Mencapai 70,97

169
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 sebagai bagian dari upaya perbaikan lembaga tersebut, bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 sebagai bagian dari upaya perbaikan lembaga tersebut, bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hasil survei, yang diumumkan pada Jumat (26/01/2024) di Gedung Juang, KPK, Jakarta, menunjukkan bahwa Indeks Integritas Nasional pada tahun 2023 mencapai 70,97.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengakui bahwa skor tersebut belum memenuhi target nasional yang seharusnya mencapai 74. Tanak juga mencatat adanya penurunan dibanding tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2021 skor SPI berada di angka 72,43 dan tahun 2022 sebesar 71,94. Menurut KPK, kenaikan atau penurunan skor SPI sangat tergantung pada komitmen nyata dari pimpinan lembaga pemerintah pusat dan daerah.

“Dalam mengawal pengelolaan konflik kepentingan, Kementerian PANRB dan KPK menjalin kerjasama dan menyatukan hasil pemantauan mereka dengan SPI internal pada setiap instansi pemerintah. Sebagai bagian dari upaya dan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, SPI akan menjadi salah satu indikator evaluasi reformasi birokrasi, dengan bobot sebesar 10 poin dan menjadi indikator penilaian indeks reformasi birokrasi terbesar dibanding indikator lainnya,” ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menambahkan bahwa kerjasama antara Kementerian PANRB dan KPK merupakan langkah konkret dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Survei Penilaian Integritas KPK menjadi landasan penting dalam mengevaluasi kinerja birokrasi, yang diharapkan dapat menjadi cermin budaya birokrasi yang berakhlak.