Komitmen OJK Kediri Dukung Satgas Brantas Judol dan Pinjol Ilegal di Wilayah Kerja

132
Ismirani Kepala OJK Kediri saat mengisi materi di Media Update Beberapa Waktu Lalu di salah satu Rumah Makan di Wilayah Semampir Kota Kediri.

KEDIRI, MADUTV – Perkembangan teknologi merupakan suatu keniscayaan yang perlu diimbangi dengan kemampuan dalam mempelajari maupun mengaplikasikannya demi kepentingan kebaikan untuk masyarakat. Namun bagi sebagian orang, perkembangan teknologi kadang juga menjadi ladang empuk aksi oknum nakal yang membuat aplikasi-aplikasi yang menyimpang dan melanggar undang undang seperti Aplikasi Judi online mauoun Pinjol Pinjaman Online Ilegal yang seakan akan legal sehingga bisa menjerat masyarakat karena minimnya literasi. Dari sejumlah sumber munculnya situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 muncul di negeri ini dan salah satunya diketahui milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Aplikasi atau Website yang sekarang memiliki 1,5 juta pelanggan aktif memakai sekitar 500 website lain untuk kegiatan promosi produk onlinenya,meski nyata nyata ilegal namun pengoperasionalan produk online itu nyata adanya di Indonesia.

Dari produk ilegal yang seakan akan legal itu, Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan ada sekitar dua juta lebih masyarakat terjerat dalam produk online yaitu Judi Online dimana pemainnya beragam umur, bahkan mulai dari anak di bawah usia 10 tahun hingga lansia. Nilai transaksi dari tahun ke tahun juga fantastis, bukan ratusan juta atau miliaran, tapi triliunan rupiah.

Dari catatan yang ada di Kediri akta setidaknya di Kecamatan Plosoklaten Kediri pihak Kepolisian telah mengamankan 3 orang disaat asyik main Judol-Judi Online.

Sedangkan kabar baru yang masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian adanya warga diwilayah Ngancar yang diduga terjerat Pinjaman Online hingga berusaha mengakhiri hidupnya dengan mengkonsumsi racun tikus yang hingga kini korban/pelaku masih dalam perawatan tim medis karena cepat tertolong. Sumber data lain yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri sudah pada kisaran sepuluh perkara judi online. Kasus tersebut tercatat hingga Oktober 2024.

Dalam keterangannya Kepala OJK Kediri usai Media Update beberapa waktu lalu mengungkapkan, peran OJK dalam hal Judi Online adalah tergabung dalam satgas pemberantasan judi online yang telah dibentuk.

“Kami berada di bidang pencegahan dan penindakan, Ketuanya memang bukan dari OJK. Kami ada di dalam pencegahan, Dengan melakukan edukasi dan melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam judi online,” terang Ismirani Saputri Kepala OJK Kediri dalam Media Update di Rumah Makan Keboen Rodjo, Jl. Mayor Bismo, Semampir Kecamatan Kota Kediri.

Lebih lanjut Kepala OJK Kediri menegaskan, kalau untuk penindakannya, kita melakukan perintah pemblokiran kepada perbankan karena lagi-lagi medianya yang dipakai itu perbankan. ” Medianya itu yang dipakai ya perbankan dengan gitu polanya transfer transferan dan lain-lain walaupun nanti larinya bisa ke crypto dan yang lebih besar lagi ke luar negeri,” ungkap Ismirani

Bu Ismi panggilan akrab Kepala OJK Kediri yang energik ini mengaku, per tanggal 14 November 2024 OJK sudah menutup lebih dari 10.000 rekening. “Ada lima aduan, kesemuanya itu melakukan pengaduan ke OJK karena tiba-tiba rekeningnya ditutup tanpa yang bersangkutan tahu, ternyata setelah yang bersangkutan chat ke bank kenapa kok rekeningnya ditutup berindikasi judi online jawaban dari banknya,” bebernya

Terus gimana Kalau rekening kita sudah ditutup maka sudah tidak lagi punya rekening di Indonesia. Maka, berhati-hatilah di sini kami juga melakukan edukasi jangan sampai terlibat judi online, kalau rekening akan ditutup.

“Jika rekening itu tersangkut di sini langsung diblokir dan pembukaannya susahnya minta ampun, harus buktikan dulu kalau bukan pemain,”terangnya

Sekarang pun dari kominfo dan OJK bersama sama sedang melakukan penelusuran terhadap rekening yang merupakan Bandar ataupun terindikasi Judi online.

“Jadi hati-hati jangan sampai sekali-sekali main judi online dan kedua pinjaman online ilegal,”tandasnya.

Sejauh ini Judi Online bisa diistilahkan Triangle Of Evil atau segitiga setan (kejahatan-red), alurnya pakai dananya itu dari pinjol, pelaku benar-benar pakai pinjol legal tapi uangnya untuk diputar ke Judol. Untuk itu, Judol termasuk tindak pidana, ancaman hukumannya penjara 10 tahun dan denda maksimal 25 juta dan juga diblokir rekeningnya seumur hidup sampai dengan statusnya selesai terbukti tidak bersalah. (Ef)