spot_img
Trending
Selasa, Oktober 13, 2026
Beranda EKONOMI Kejari Kediri Serahkan Aset ke PG Ngadiredjo, Siap Jadi Area Emplasemen Tebu

Kejari Kediri Serahkan Aset ke PG Ngadiredjo, Siap Jadi Area Emplasemen Tebu

25

KEDIRI, MADUTV NUSANTARA – Setelah melalui proses hukum yang panjang, aset milik Pabrik Gula (PG) Ngadiredjo akhirnya diserahkan kembali kepada pihak perusahaan. Penyerahan tersebut membuka peluang bagi PG Ngadiredjo untuk kembali memanfaatkan lahan sebagai emplasemen, terutama untuk menunjang kelancaran antrean truk pengangkut tebu saat musim giling.

Serah terima pelaksanaan eksekusi barang bukti aset tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri kepada PG Ngadiredjo berdasarkan Putusan Nomor 87/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY. Kegiatan berlangsung di Gedung Pertemuan PG Ngadiredjo Kediri, pada Senin, (12/10/2026).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., kepada Pelaksana Harian (Plh.) General Manager PG Ngadiredjo, Faiz Humami. Kegiatan itu turut disaksikan Kepala Divisi Hukum PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Yudo Rahardi Utama.

Kajari Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, mengatakan penyerahan aset tersebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menindaklanjuti penyelesaian persoalan hukum sekaligus mendukung pengamanan aset perusahaan milik negara.

Menurutnya, pengembalian aset tersebut diharapkan memungkinkan PG Ngadiredjo kembali memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya, baik dari sisi administrasi maupun fungsi operasional perusahaan.

“Ini merupakan tindak lanjut kerja sama kami dengan PT SGN, khususnya PG Ngadiredjo, di bidang hukum dan pengamanan aset,” kata Kajari.

Ismaya menjelaskan, PG Ngadiredjo merupakan perusahaan di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN) yang asetnya perlu dijaga dan dikelola secara optimal agar dapat memberikan manfaat sesuai peruntukannya.

Ia mengakui, penyelesaian persoalan aset tersebut membutuhkan proses yang tidak singkat. Namun, pihaknya bersyukur proses hukum yang berjalan akhirnya dapat ditindaklanjuti melalui penyerahan aset kepada pihak yang berhak memanfaatkannya sesuai ketentuan.

“Kami bangga bisa menyelesaikan persoalan hukum ini dan mengembalikan aset sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ismaya juga membuka peluang bagi pemerintah desa di Kabupaten Kediri untuk berkonsultasi dan mendapatkan bantuan hukum dari kejaksaan apabila menghadapi persoalan terkait aset desa.

Menurutnya, pendampingan hukum diperlukan agar aset desa memiliki kejelasan status, tercatat secara administratif, serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Saya yakin persoalan seperti ini tidak hanya terjadi di sini. Karena itu, kami terbuka untuk membantu pemerintah desa yang menghadapi masalah aset, sehingga aset tersebut bisa kembali dikelola dan teradministrasi dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Plh. General Manager PG Ngadiredjo, Faiz Humami, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri atas penyelesaian persoalan hukum yang memungkinkan aset tersebut kembali dimanfaatkan perusahaan.

Faiz menjelaskan, lahan tersebut nantinya akan dioptimalkan sebagai emplasemen PG Ngadiredjo untuk mendukung kegiatan operasional, terutama saat musim giling tebu.

Menurutnya, pada awal musim giling, PG Ngadiredjo kerap menghadapi keterbatasan lahan untuk menampung antrean truk pengangkut tebu. Kondisi tersebut membuat antrean kendaraan terkadang memanfaatkan bahu jalan.

Dengan kembali dimanfaatkannya aset tersebut, perusahaan berharap antrean truk tebu dapat ditata lebih baik sehingga kegiatan operasional pabrik berjalan lebih lancar dan tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar kawasan pabrik.

“Kami sudah lama menunggu momen ini. Alhamdulillah, sekarang lahan tersebut bisa kami manfaatkan kembali. Sekali lagi, kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri,” pungkas Faiz. (Ef)