
JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pengumpulan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan terhadap satu orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jam Pidsus, Kuntadi, memberikan pernyataan pada konferensi pers perkara komoditas timah PT Timah Tbk. Menurutnya, langkah-langkah penyidikan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tata niaga komoditas timah selama beberapa tahun terakhir.
“Tim penyidik telah mengumpulkan berbagai keterangan terkait dengan kasus ini. Ini mencakup pemeriksaan saksi, penggeledahan tempat terkait, penyitaan barang bukti, dan penahanan terhadap satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers tersebut.
Perkara ini menyoroti dugaan pelanggaran dalam izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada PT Timah Tbk dalam menjalankan tata niaga komoditas timah. Penetapan satu tersangka menandai perkembangan signifikan dalam penyelidikan yang telah berlangsung sejak tahun 2015.
Konferensi pers ini menjadi platform untuk menginformasikan publik mengenai perkembangan terkini dalam penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Agung. Langkah-langkah hukum selanjutnya akan diambil sesuai dengan hasil penyelidikan dan bukti yang terkumpul.







