BLITAR, JAWA TIMUR – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Blitar melakukan penertiban terhadap ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terbukti melanggar aturan pemasangan. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketaatan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan BAWASLU setempat.
Penertiban dilakukan oleh petugas BAWASLU dan Satpol PP Kota Blitar di sejumlah titik, seperti di Jalan Bali dan Jalan Kalimantan Kota Blitar. Balai-balai dan banner yang masuk kategori APK langsung dicopot dan diturunkan oleh petugas, sebagai respons terhadap pelanggaran area pemasangan yang telah ditentukan.
M Nur Aziz, Komisioner BAWASLU Kota Blitar, menjelaskan bahwa penertiban ini menjadi perwujudan penegakan aturan selama masa kampanye pemilu. “Total lebih dari 200 Alat Peraga Kampanye yang melanggar ketentuan langsung ditertibkan oleh petugas dan diamankan di tempat penampungan,” ungkapnya.
Penertiban ini dilakukan karena ratusan APK terbukti melanggar ketentuan pemasangan yang dilarang di kawasan steril selama masa kampanye. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kondusifitas selama proses pemilu 2024.
Selain menyita Alat Peraga Kampanye, petugas BAWASLU Kota Blitar juga menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kondusifitas selama masa kampanye. Semua tindakan ini diambil untuk memastikan pemilu berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.