spot_img
Trending
Selasa, Oktober 6, 2026
Beranda BERITA UTAMA Judi Dadu dan Sabung Ayam Tiron, Diobrak Polsek Banyakan Usia Ada Dumas

Judi Dadu dan Sabung Ayam Tiron, Diobrak Polsek Banyakan Usia Ada Dumas

30

KEDIRI, MADUTV NUSANTARA – Polsek Banyakan Polres Kediri Kota merespons cepat informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis dadu dan sabung ayam di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Menindaklanjuti informasi yang beredar melalui media sosial tersebut, Kapolsek Banyakan AKP Joko Purwanto, S.H., bersama Wakapolsek Banyakan Iptu Heri Purnomo, S.H., serta anggota Polsek Banyakan langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan lokasi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari hasil pengecekan, lokasi yang disebut dalam pengaduan berada di Dusun Ngesong, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan. Petugas tidak menemukan bangunan maupun arena khusus yang digunakan sebagai kalangan sabung ayam. Lokasi tersebut merupakan areal lahan atau kebun jati milik warga.

Petugas kemudian menggali informasi dari warga sekitar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, lokasi tersebut memang terkadang digunakan warga untuk kegiatan breng-brengan atau latihan sabung ayam. Kegiatan tersebut disebut dilakukan untuk melatih ayam sekaligus meningkatkan nilai jual, bukan sebagai arena perjudian berskala besar dan bukan kegiatan rutin.

Meski demikian, Polsek Banyakan tetap mengambil langkah pencegahan karena kegiatan tersebut berpotensi disalahgunakan menjadi praktik perjudian.

Kapolsek Banyakan bersama Tiga Pilar Desa Tiron, perangkat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat memberikan imbauan kepada pemilik lahan serta warga sekitar agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perjudian.

Petugas juga memasang banner berisi larangan segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, dadu dan togel, sebagai upaya memberikan edukasi sekaligus peringatan kepada masyarakat.

Kapolsek Banyakan juga mengarahkan Bhabinkamtibmas Desa Tiron dan para Kanit untuk meningkatkan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang dinilai rawan digunakan untuk kegiatan sabung ayam.

“Kami mengedepankan langkah pencegahan dan pengawasan. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian, tentunya akan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek Banyakan.

Polsek Banyakan juga akan berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Kediri Kota dalam melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi digunakan untuk kegiatan sabung ayam.

Langkah tersebut menjadi bagian dari respons Polri terhadap setiap informasi masyarakat sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.

Polsek Banyakan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengarah pada perjudian serta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perjudian di lingkungannya. (Ef)