
JAKARTA, MADU TV – Rapat Paripurna ke-14 DPR RI masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Hal ini disampaikan dalam laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dibacakan oleh Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, di Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024). Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa UU ini telah dibuat dengan melibatkan banyak pihak.
Sebelum pengesahan tersebut, kedelapan fraksi menyampaikan pandangan fraksi-nya secara tertulis kepada pimpinan DPR. Yakni, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Sementara Fraksi PKS yang diwakili oleh Hermanto memilih menyampaikan pandangan fraksi secara lisan. Ada beberapa catatan yang disampaikan Hermanto yang berisi tentang penolakan terhadap RUU DJK.
Pertama, Hermanto menilai pembahasan RUU DKJ terkesan terburu-buru dan rendahnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut. Fraksi PKS berpendapat bahwa memaksakan pembahasan dalam waktu yang sangat sempit, selain mempertaruhkan substansi pengaturan, juga akan berdampak pada terbatasnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan undang-undang Jakarta. Ketiadaan atau rendahnya partisipasi masyarakat akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut.
Hermanto juga menyampaikan keberatan terhadap beberapa aspek RUU DKJ, termasuk ketidakadaan lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam pemajuan kebudayaan, kurangnya keterlibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan, serta ketiadaan usulan tentang pemilu Gubernur-Wakil Gubernur. PKS juga menolak RUU DKJ yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal.
Setelah PKS membacakan pendapatnya, Lodewijk kembali memimpin sidang dan mengambil keputusan. “Apakah RUU ini dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR?” tanya Lodewijk, yang disambut seruan ‘setuju’ oleh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Dengan persetujuan tersebut, RUU DKJ resmi disahkan menjadi UU DKJ.




