
KEDIRI, MADUTV -BPJS Kesehatan Cabang Kediri terus berupaya meningkatkan pemahaman peserta terkait alur layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan gencar memberikan edukasi dan layanan informasi secara langsung. Hal ini dilakukan dengan tujuan masyarakat menjadi lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes).
Masih banyak masyarakat atau peserta yang bingung soal cara berobat pakai JKN. Tidak sedikit yang ingin langsung dirujuk ke rumah sakit tanpa pemeriksaan di faskes pertama. Padahal, hal itu tidak sesuai dengan prosedur.
Oleh karena itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi menegaskan bahwa proses rujukan harus berdasarkan hasil pemeriksaan dokter,
bukan karena permintaan sendiri.
“Kalau peserta merasa sakit, langkah pertama adalah datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau Dokter Praktik Perongan (DPP),” pungkas Tutus
saat dijumpai pada Rabu (18/06/2025).
Lebih lanjut Tutus menjelaskan jika FKTP menjadi gerbang utama bagi peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan. Jika penyakit yang diderita peserta JKN bisa ditangani di FKTP, maka proses pengobatan cukup selesai di FKTP. Namun jika membutuhkan perawatan lebih lanjut, peserta JKN dapat diberikan surat rujukan untuk melanjutkan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
“FKTP itu seperti pintu masuk utama untuk layanan JKN dan menjadi tempat untuk memulai proses perawatan jika diperlukan. Di sana peserta bisa mendapatkan pemeriksaan,pengobatan, dan layanan kesehatan dasar lainnya,” jelas Tutus.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan daftar penyakit yang bisa ditangani langsung di FKTP. Berdasarkan Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, dari total 736 penyakit yang dikelompokkan berdasarkan sistem tubuh manusia, sebanyak 144 penyakit merupakan kompetensi dokter umum dan bisa diselesaikan di FKTP.
“Meski begitu, jika dalam kondisi tertentu dokter menilai perlu dirujuk, tentu rujukan akan diberikan. Tapi rujukan bukan hak mutlak peserta, melainkan hasil keputusan medis,” tegas Tutus.
Tutus menambahkan, rujukan hanya diberikan bila kondisi medis peserta memang tidak bisa ditangani di FKTP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 16 Tahun 2024 tentang tata cara rujukan dalam program JKN. Sistem rujukan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN supaya dapat terkoordinasi dengan baik dan tepat sasaran.
“Perlu dipahami bagi peserta mengenai alur rujukan. Rujukan diberikan ketika peserta berkunjung ke FKTP dan dokter akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan peserta. Meski begitu, jika dalam kondisi tertentu dokter menilai perlu dirujuk, tentu rujukan akan diberikan. Tapi rujukan bukan hak mutlak peserta, melainkan hasil keputusan medis,” tegas Tutus.
Tutus menambahkan bagaimana jika sedang mengalami kondisi gawat darurat. Ia menjelaskan, dalam situasi darurat, peserta JKN bisa langsung datang ke rumah sakit, baik yang sudah bekerja sama maupun yang belum dengan BPJS Kesehatan tanpa perlu surat rujukan. Ketentuan ini tertuang dalam Perpres 59 Tahun 2024 dan Permenkes No .47 Tahun 2018.
“Misalnya jika ada kondisi yang mengancam nyawa, gangguan pernapasan berat, atau butuh penanganan segera, peserta bisa langsung ke IGD. Tapi, yang menentukan itu darurat atau tidak adalah dokter rumah sakit, bukan peserta,” imbuhnya.
BPJS Kesehatan Kediri terus gencar memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami alur layanan JKN dengan benar.
Tujuannya, agar peserta mendapatkan pelayanan terbaik, tidak bolak-balik, dan tidak salah prosedur.
“Silakan datang ke kantor kami atau mengakses layanan informasi bila masih bingung. Kami selalu terbuka untuk membantu,” tutup Tutus. (Ef)




