KEDIRI, MADUTV – Gedung bekas Bioskop Jaya di Jalan Brawijaya, Kecamatan Kota, Kota Kediri, kini difungsikan sebagai lahan parkir bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Kediri Kota.
Bangunan yang dibangun pada era 1980-an oleh pengusaha Tiong Liep ini kini menjadi kantong parkir setelah Polres Kediri kota pindah dan kini menjadi Kantor Satlantas Polres Kediri Kota, yang juga berfungsi sebagai pusat pelayanan SIM, tidak lagi mengizinkan parkir kendaraan di halaman kantor yang sempit. Kendaraan roda dua kini diarahkan ke pelataran eks gedung Bioskop Jaya.
Polsek Kota Kediri sebelumnya telah mengajukan permohonan peminjaman lahan bekas Bioskop Jaya kepada Pemerintah Kota Kediri untuk digunakan sebagai tempat parkir. Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri terkait pengelolaan area tersebut.
Terkait aturan retribusi parkir, hingga saat ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengaturnya. Kepala Dishub Kota Kediri, Didik Catur melalui Personilnya Khalimi selaku UPTD Parkir menegaskan Sementara sambil menunggu SK Turun.Dan Parkir umun atau pencari sim masuk semua karena di mako lantas tidak muat,” ungkapnya Pihaknya menuturkan sejauh ini Pihak Dinas Perhubungan tidak menarik.
“Tapi terkadang yang parkir di kasih dan yang jelas kami tegaskan tidak boleh menarik.bahwa tidak ada pungutan retribusi parkir di lokasi tersebut.
Dijelaskannya, di sana juga ada petugas yang berjaga dan memberikan semacam kertas untuk menjaga ketertiban. (Ef)