spot_img
Trending
Rabu, Juni 3, 2026
Beranda BERITA VIDEO Bawaslu Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi Tatacara Iklan di Media Massa

Bawaslu Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi Tatacara Iklan di Media Massa

177
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi pengawasan kampanye melalui media massa, termasuk media cetak, elektronik, dan media online

Kediri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi pengawasan kampanye melalui media massa, termasuk media cetak, elektronik, dan media online. Bawaslu turut mengawasi peserta pemilu saat beriklan di media massa, dengan fokus pada pelanggaran terkait berita hoaks, konten yang mengandung SARA, dan ujaran kebencian. Upaya ini bertujuan mencegah adanya pelanggaran selama masa kampanye.

Bawaslu Kabupaten Kediri menyelenggarakan sosialisasi pengawasan kampanye melalui media massa, menjelang berakhirnya waktu masa kampanye pada 10 Februari 2024. Dalam acara tersebut, puluhan jurnalis Kediri diundang untuk memahami aturan kampanye di media cetak, elektronik, dan online. Kegiatan ini membahas tema kepatuhan lembaga penyiaran terhadap ketentuan penayangan iklan kampanye Pemilu 2024.

Sosialisasi ini dihadiri oleh narasumber, Sundari dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, dan Siswo Budi Santoso, Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri. KPID Jawa Timur menjelaskan bahwa kampanye di media massa hanya diizinkan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024, dengan masa tenang pada 11 Februari-13 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk koordinasi pengawasan penayangan iklan kampanye di media cetak, elektronik, dan online. Kehadiran narasumber dari KPID Jawa Timur diharapkan memberikan wawasan kepada media mengenai tata cara yang benar dan larangan dalam penayangan iklan kampanye dari peserta pemilu ke media cetak, televisi, dan online. Sosialisasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa media dapat melaksanakan penayangan iklan dengan tertib dan menghindari masalah di kemudian hari.

Selain itu, Bawaslu juga intensif mengawasi peserta pemilu ketika beriklan di media massa, dengan fokus pada pelanggaran berita hoaks, konten yang mengandung SARA, dan ujaran kebencian. Upaya ini diambil untuk memastikan bahwa media tidak terlibat dalam pelanggaran tersebut, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif selama proses pemilu.