spot_img
Kamis, April 30, 2026
Beranda Bangkalan Bawaslu Berikan 3 Rekom Perekrutan KPPS Ulang Karena Terbukti Melanggar Kode Etik...

Bawaslu Berikan 3 Rekom Perekrutan KPPS Ulang Karena Terbukti Melanggar Kode Etik Pemilu

210
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Madura, menggelar sidang putusan terkait proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dinilai melanggar kode etik Pemilu

Bangkalan, Jawa Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Madura, menggelar sidang putusan terkait proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dinilai melanggar kode etik Pemilu. Dalam sidang tersebut, Bawaslu memutuskan memberikan tiga rekomendasi untuk melakukan ulang proses rekrutmen KPPS yang terbukti tidak sesuai dengan prosedur.

Sidang terbuka tersebut berfokus pada pelanggaran proses rekrutmen KPPS di Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Bangkalan. Bawaslu menyatakan bahwa proses rekrutmen KPPS di desa tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Akibat pelanggaran administrasi yang terjadi, Bawaslu menekankan perlunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan segera melakukan proses perekrutan KPPS ulang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, dalam sebuah pernyataan menyampaikan hasil keputusan Bawaslu terkait sidang tersebut. Menurutnya, pelanggaran administrasi dalam proses rekrutmen KPPS di Desa Klapayan menjadi dasar rekomendasi Bawaslu kepada KPU Bangkalan untuk menggelar ulang perekrutan.

Sementara itu, Bawaslu juga mengadakan sidang pelanggaran tahapan pemilu terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di dua kecamatan, yakni Sepuluh dan Kwanyar, Bangkalan. Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki Bawaslu, PPK di dua kecamatan tersebut dinyatakan melanggar kode etik pemilu. Bawaslu langsung merekomendasikan kepada KPU Bangkalan untuk memberikan sanksi terhadap PPK yang terlibat.

Ahmad Mustain Saleh menegaskan bahwa keputusan Bawaslu ini mendapat dukungan dari pihak pelapor. Pelapor, Risang Bina Jaya, mengungkapkan kegembiraannya atas keputusan tersebut. Ia berharap KPU Bangkalan dapat segera melaksanakan proses perekrutan KPPS ulang di desa yang bermasalah.

Pelanggaran proses rekrutmen KPPS di Bangkalan menjadi perhatian serius Bawaslu, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, serta Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

Dengan harapan agar proses perekrutan KPPS yang akan dilaksanakan oleh KPU melalui PPK dapat berjalan sesuai dengan prosedur pemilu, Bangkalan menantikan kelanjutan penegakan integritas dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.