Andai RUU Pilkada Batal, Ini 3 Kontestan Prediksi PDIP di Pilgub Jatim

132

SURABAYA, MADUTV – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur (PDIP Jatim) memperkirakan tiga skema pencalonan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim, umpama Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan oleh DPR RI.

Menurut Wakil Ketua DPD PDIP Jatim, Budi Sulistyono alias Kanang, konstelasi politik di Pilkada masih sangat dinamis. Hal ini, kata dia, juga dipengaruhi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 tahun 2024.

Sebab, dalam putusan itu menyebut partai politik bisa mengusung calonnya sendiri asalkan memenuhi syarat suara sah sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing provinsi.

“Jadi mungkin juga itu bisa menjadi tiga pasang, ada incumbent, ada PKB, ada PDIP, bisa terjadi,” ujar Kanang ditemui di kantor PDIP Jatim, Kamis (22/8/2024).

Kanang menyebut, partainya sudah memasang kuda-kuda andaikan peluang untuk mengusung calon tanpa koalisi masih terbuka.

Mengingat, DPR RI membatalkan rapat paripurna pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dijadwalkan hari ini. Didalam RUU Pilkada itu masih termuat, syarat treshold 20 persen bagi partai pemilik kursi di parlemen dan DPRD.

Yang apabila batal disahkan, maka PDIP dan partai-partai pemilik kursi legislatif lainnya memiliki peluang untuk mengusung calon sendiri.

“Ketika undang-undang dimungkinkan, PDIP bisa berangkat sendiri, maka komunikasi aktif dengan berbagai kelompok, berbagai komunitas di Jatim sudah kita jalin, termasuk dengan NU, Muhammadiyah kita mulai,” tutur Kanang.

Mengenai putusan MK yang tidak semua diakomodir Baleg DPR RI, Kanang menyebut itu merupakan hal lucu karena berarti konstitusi tidak dijalankan.

“Saya melihat dinamika, dinamika dari perjalanan MK. Yang terjadi, hal yang lucu kalau MK ini dipatahkan, sedangkan yang lalu tidak ada MK yang mematahkan,” ungkapnya.

Dirinya juga mengklaim, PDI Perjuangan akan mematuhi konstitusi apapun hasil dari pembahasan RUU Pilkada yang hari ini masih tertunda.

“Kita loyal kepada keputusan konstitusi yang jelas. Itu sudah garis apakah itu UU sedang digodok, tentu saja PDIP tidak akan bertentangan dengan apa yang sudah diputus,” ungkapnya.(Aji)