
BLITAR, MADUTV – Sebanyak 22 anak pelanggar hukum yang ditangani Polres Blitar Kota mendapat hukuman sosial dengan membersihkan lingkungan Pondok Lansia Baitul Miftahul Jannah, Jalan Sawo, Rt 2/6, Kelurahan Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Minggu (5/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan edukasi agar para remaja tidak mengulangi perbuatannya.
Kanit PPA Polres Blitar Kota Aiptu Diar Swastika S.sos mengatakan, hukuman sosial tersebut diberikan kepada anak-anak yang melakukan pelanggaran ringan, seperti balap liar, pelanggaran lalu lintas, hingga kenakalan remaja. Hukuman membersihkan dipilih karena memiliki nilai sosial dan kemanusiaan yang tinggi.
“Kami ingin memberikan efek jera tanpa harus menghukum secara keras. Dengan turun langsung membantu para lansia, diharapkan mereka belajar menghargai orang lain dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Diar.
Selama kegiatan berlangsung, para anak tampak bekerja bersama membersihkan halaman, mengepel lantai, dan membantu petugas panti merapikan ruangan. Pihak kepolisian juga memberikan edukasi serta pengarahan tentang pentingnya disiplin, etika sosial, dan kepatuhan terhadap hukum.
Pemilik pondok lansia Baitul Miftahul Jannah Muhamad Ma’arif mengapresiasi langkah Polres Blitar Kota tersebut. Ia menilai kegiatan itu tidak hanya membantu pihak panti, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi para remaja.
“Anak-anak ini terlihat menyesal dan bersemangat membantu. Kami senang bisa menjadi bagian dari pembinaan mereka,” kata Ma’arif.
Mereka terjaring dalam aksi penyerangan Mapolres Blitar Kota pada beberapa waktu yang lalu. Program pembinaan sosial seperti ini rencananya akan terus dilanjutkan Polres Blitar Kota dimulai tanggal 28 September 2025 sampai 27 Oktober 2025, dengan menggandeng berbagai lembaga sosial dan pendidikan di wilayah hukum Kota Blitar. (Suk)




