Tukang Bubur Lakukan Pencabulan Terhadap 4 Anak, Kak Seto Akan Kawal Kasusnya

Tangerang – Seorang tukang bubur  lakukan tindakan tidak senonoh dengan aksi pencabulan terhadap empat bocah laki-laki di Cipondoh, Kota Tangerang. Insiden tersebut mendapat perhatian dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi Atau yang akrab Kak Seto.

Kamis (7/7/2022), Kak Seto mengatakan akan mengawal kasus tersebut hingga ke tingkat pengadilan. Kak Seto menilai kejadian yang menimpa bocah di bawah umur itu akan berdampak panjang, terutama pada kondisi mental dan psikologisnya.

Bila sang anak tidak mendapat pendampingan, maka potensi bagi anak tersebut akan meniru perbuatan bejat yang pernah dilakukan oleh pelaku. Oleh karenanya, pihaknya akan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang, untuk mengetahui sampai mana terapi yang telah diberikan. Kemudian, juga akan berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota terkait hukum yang diberikan terhadap pelaku si tukang bubur.

Kini, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota sudah membekuk Ahmad Fauzi alias Tolib (33) asal Cirebon yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak-anak tersebut. Aksi bejat pelaku dilakukan pada Mei 2022 lalu terhadap empat orang bocah yang masih berusia 6 – 7 tahun. Yakni A (7) O (6), A (7), dan G (6).

Perilaku bejat Tolib terkuak setelah pihak keluarga korban merasa ada yang aneh terhadap perilaku anaknya. Atas laporan salah satu orang tua korban H (28) pada Kamis 30 Juni 2022, Unit VI Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku di kontrakannya.

Pelaku disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.(red)