
Surat Terbuka Catatan Ringan Saroja: Makelar SPMB Kian Bergentayangan, Nodai Marwah Pendidikan Di Kota Kediri, Kadisdik Kota Kediri Belum Tahu Dugaan Permainan Itu?
Surat Terbuka dari Catatan ringan Saroja : Oleh Supriyo, Dewan Pengawas Saroja.
Rabu (01/07/2026) Assalamualaikum Wr.Wb.
Setelah konsentrasi kami dan juga masyarakat terpusat pada peta persaingan memperebutkan jatah bangku sekolah melalui SPMB ditingkat SMA dan SMK Negeri yang ada di Kota Kediri, kami dikejutkan oleh beberapa aduan dari wali murid yang akan mendaftarkan Anaknya ke sekolah SMP Negeri di Kota Kediri.
Dari aduan-aduan yang masuk ke Saroja kemudian kami teliti dan investigasi ke beberapa SMP Negeri di Kota Kediri, Keanehan sangat terasa, dengan begitu tertutupnya informasi mengenai jalur atau berbagai kriteria yang ada. seolah-olah kita duga sudah dipersiapkan berbagai trik-trik manipulasi dengan menggunakan piranti organisasi yang terorganisir dan terpusat pada oknum-oknum yang menjadi Gedibal kekuasaan.
Sehingga sangat terasa betapa isu yang beredar di luar begitu vulgarnya dipertontonkan oleh mereka yang merasa sangat dipercaya penguasa dan seolah aturan dan hukum tidak ada gunanya lagi bagi mereka.
Sementara kami coba mitigasi dimana letak manipulasi dan apa motif transaksinya untuk kami pelajari. Disamping itu juga kami juga menerima berbagai informasi dan aduan terkait kejanggalan dua jalur yang ada dalam SPMB SMPN di kota Kediri, yaitu “Prestasi dan Karakteristik”.
Karena dalam dua jalur tersebutlah kami temukan adanya dugaan jatah-menjatah alias bagi-bagi kursi yg cukup fenomenal, karena kuota keduanya hampir total 40%. Dan Dugaan kami di lapangan jatah’ tersebut diperjualbelikan dikisaran angka 10 juta Rupiah hingga 15 juta Rupiah bahkan tadi siang pun kami menerima aduan ada yang menawarkan sampai 20 juta rupiah sampai angka 35 juta Rupiah hanya demi sebua bangku di Sekolah Negeri.
Besaran angka yang diluar nalar ditemouh oleh Orang Tua atau Wali murid hanya karena di akhir pendaftaran calon siswa yang bersangkutan gagal diterima di SMPN paling pavorit, padahal menurut pengakuannya sudah keluar kepada oknum anggota lembaga DP 5jt.
Sedang yang kami coba cocokan informasi yang ada, kami duga permainan dan transaksi jatah – jatah ini tersebar ke berbagai lembaga dan instansi bahkan institusi dan sudah berlangsung cukup lama, namun saat ini semakin vulgar bahkan seperti terjadi monopoli oleh mereka yang merasa paling berjasa dan punya backing kuat kekuasaan, entah itu sebuah perintah atau sekedar catut mencatut Nama seperti hal-hal lumrah yang dilakukan makelar- makelat yang ingin memuluskan langkah Maling yang dilakukannya.
Apapun dinamika yang terjadi, disinilah kami atas nama SAROJA , sebagai salah satu elemen Social control yang, akan terus melakukan investigasi, dan bila diperlukan akan melakukan aksi demonstrasi untuk meminta Kadisdik dan Walikota untuk membuka dan membuktikan secara resmi kalau SPMB 2026 untuk 9 SMP Negeri di Kota Kediri telah berlangsung fair dan bersih, bebas dari dugaan suap, Manipulasi,dan intervensi kekuatan apapun, terutama dari jalur Prestasi dan Karakteristik.
Karena bagi kami tindakan-tindakan kotor diatas sangat merugikan Anak-anak cerdas dan berprestasi terampas haknya oleh kekuatan uang dan politik para orang tua bodoh yang merusak anaknya sendiri dengan trik busuk untuk mendapatkan keinginannya serta prestise di mata keluarga dan tetangga dengan menjadikan anak-anak sebagai kebanggaan semu, yang tidak tertutup kemungkinan di masa depan anak-anak mereka jua yang akan menjadi calon maling dan koruptor yang lebih sadis dari dirinya sendiri saat ini.
Untuk itu Kami akan terus mengumpulkan data-data dari sekolah para Pelapor untuk kita cocokan dengan data-data siswa yang telah diterima di di 9 SMP Negeri yang ada di kota Kediri karena bagi kami kebenaran harus lah tetap diperjuangkan sebagai bagian ikhtiar kita membantu sesama, dan apapun hasil akhirnya kelak, biarlah Gusti Allah yang akan menentukanNya.
Apakah Kadisdik Kota Kediri dan jajarannya kali ini akan berani tegas dan terbuka , bahkan menindak siapapun yang terlibat dugaan suap SPMB tahun ini, sebagaimana janji Walikota yang akan menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi dan manipulasi dalam bentuk apapun di Kota Kediri. Ataukah sebaliknya, malah merusak dunia pendidikan itu sendiri dengan pembiaran dugaan tindakan – tindakan kotor dan manipulator para bawahan nya sendiri. Biarlah waktu yang menjawab nya kelak.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
SALAM WARAS
Saroja Ada Dimana-Mana
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Mandung Sulaksono belum mengetahui adanya praktek dugaan tersebut, sejauh ini dirinya menjelaskan bila jalur karateristik itu tidak selalu berkait tingginya nilai siswa namun hal itu dilihat dari minat bakat siswa.Saat ditanya sejauh ini sudah memberikan rekomendasi kepada calon siswa untuk masuk SMP tertentu?Dengan tegas menjawab tidak ada hal seperti itu, yang jelas jalur karateristik ini memang jalur yang telah ada, Dasar aturan adanya Jalur Karakteristik Sekolah (atau Jalur Prestasi Karakteristik Satuan Pendidikan) adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Walikota (Perwali) / Keputusan Kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengatur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), di mana sekolah diberikan diskresi khusus untuk menjaring siswa berdasarkan bakat, minat, dan kekhasan tertentu.
“payung hukum dan mekanisme penerapan jalur tersebut Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025,”ungkapnya
Lebih lanjut Mandung sapaan akrab Kadisdik Kota Kediri yang tinggal beberapa tahun Purna alias pensiun dari ASN itu menegaskan, Jalur Karakteristik itu sepenuhnya diserahkan kepada Panitia SPMB dalam Hal ini Sekolah, sehingga setiap Kepala Sekolah yang sangat tahu akan kondisi siswa yang bisa masuk jalur tersebut.
Sekedar diketahui Peraturan Permendikdasmen tersebut mengatur tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti istilah PPDB. Aturan ini memberikan ruang bagi sekolah dengan kondisi pengecualian (seperti pendidikan layanan khusus atau sekolah yang memiliki kekhususan kurikulum) untuk menetapkan kriteria seleksi sendiri.Peraturan Wali Kota (Perwali) / Juknis Dinas Pendidikan: Di tingkat daerah (seperti wilayah Kediri Raya), pedoman teknis SPMB disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan yang merinci kuota dan juknis validasi jalur karakteristik sekolah. (Ef)




