Sidang Perdana PHPU, Anies-Muhaimin Tekankan Pentingnya Praktik Konstitusi

132

JAKARTA, MADU TV – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilu untuk pemilihan presiden atau Pilpres 2024 pada hari Rabu, 27 Maret 2024, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang perdana ini menjadi sorotan utama karena melibatkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pemohon.

Dalam sidang perdana PHPU, terdapat dua perkara yang akan disidangkan secara terpisah. Pertama, perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di mana Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi pemohon. Perkara ini dijadwalkan untuk disidangkan pada pukul 08.00 WIB.

Pada sesi pertama sidang perdana, pemeriksaan terhadap pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara PHPU Pilpres 2024 dilakukan. Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Anies dan Muhaimin Iskandar bersama tim hukum Timnas Amin. Anies menekankan bahwa kehadirannya dalam proses penanganan PHPU Pilpres ini sebagai langkah untuk meneruskan praktik konstitusi, sehingga jauh lebih besar dan penting untuk mengikuti substansinya.

Selain tim Amin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon juga hadir dalam persidangan tersebut. Anggota KPU yang hadir antara lain Ketua KPU Hasyim Asy’ari, August Mellaz, Idham Holik, dan Lolly Suhenty. Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja juga terpantau hadir di MK. Sementara itu, dari pihak terkait, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra juga tiba di MK.

Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyelidikan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan akan digelar pada Kamis (28/3/2024). Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan akan dilangsungkan pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan akan digelar pada 22 April 2023.