BANYUWANGI, MADUTV – Pria berinisial S/A/ asal Desa Kradenan , Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi tak berkutik saat digelandang Unit Reskrim Polsek Purwoharjo ke ruang penyidikan pada Jumat (5/7/2024).
Pria berusia 39 tahun ini diringkus polisi lantaran diduga mencabuli N/M/ F/ (15 ), gadis yang masih duduK di bangku sekolah Menengah Pertama. Korban tak lain adalah keponakan sendiri. Dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatan cabul yang ia lakukan terhadap korban. Ia mengaku menyesal dan khilaf setelah nyaris merenggut kehormatan korban pada mei 2024 lalu.
Menurut Kapolsek Purwoharjo Iptu Edy Wahono mengatakan aksi tersebut baru terendus setelah korban mengakui diperlakukan dengan tak senonoh kepada nenek korban. “ Kebetulan korban sendiri tinggal serumah dengan nenek dari ibunya serta pelaku, sementara ayah korban bekerja di Bondowoso dan ibunya bekerja menjadi buruh migran di luar negeri.” Ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, Pelaku tak kuasa menahan nafsu saat melihat korban tertidur pulas di kamarnya. Disanalah niatan untuk merudapaksa korban timbul. Kondisi rumah yang sepi membuat pelaku dengan leluasa mencabuli korban, dan istri pelaku juga sedang berada di luar rumah.
“ Pasca kejadian tersebut, diduga korban tidak kuat dengan perlakuan pamannya dan kemudian kabur dari rumah neneknya itu dan menemui neneknya yang lain di Kecamatan Srono.” Tambahnya.
Saat di rumah neneknya itulah, korban memberanikan diri menceritakan peristiwa asusila yang dialami. Pelaku sendiri saat ini ditetapkan menjadi tersangka oleh dan terancam undang-undang perlindungan anak. Guna proses penyidikan lebih lanjut polisi langsung menahan tersangka. (Gus)