KERINCI, MADU TV – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kerinci, Jambi. Dalam operasi yang digelar di Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, pada pukul 4 pagi waktu Indonesia Barat, polisi berhasil menyita paket sabu seberat 3,5 ons dari tangan pelaku.
Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah T-A (35 tahun) dan A-R (38 tahun). Mereka kini telah berada di Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kerinci, AKBP Muhammad Mujib, mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya narkotika jenis sabu yang akan masuk ke wilayah hukum Polres Kerinci. Tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kemudian melakukan pengintaian di Desa Tamiai pada Senin pagi.
Kedua terduga pelaku diduga menggunakan mobil jenis Avanza berwarna hitam. Dengan cepat, tim Satreskoba berhasil menangkap keduanya dan menyita paket sabu seberat 3,5 ons yang disembunyikan di dalam dashboard mobil Avanza tersebut.
AKBP Muhammad Mujib menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
Kontributor : Muliadi Lasak | Editor : Riaza Romy