
JAMBI, MADU TV – Rutan Kelas 2B Sungai Penuh, Jambi, telah mengajukan 100 warga binaan untuk mendapatkan remisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pengajuan remisi ini tidak berarti narapidana langsung bebas, melainkan hanya mengurangi masa tahanan.
Sebanyak 100 orang warga binaan Rutan Kelas 2B Sungai Penuh telah diajukan untuk mendapatkan remisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dari total 206 orang warga binaan yang ada di rumah tahanan tersebut.
Kasi Sub Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 2B Sungai Penuh, Oky Apriyanto, menjelaskan bahwa warga binaan yang diajukan mendapat remisi tidak ada yang langsung bebas, hanya mengurangi masa tahanan saja. Mereka yang mendapat remisi sudah memenuhi persyaratan, salah satunya adalah berkelakuan baik, dan masa tahanan mereka sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Oky juga menyebutkan bahwa kasus warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi antara lain adalah kasus narkoba, kasus korupsi, dan tindak pidana umum lainnya.
Sementara itu, surat keputusan remisi biasanya akan diberikan dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Untuk diketahui, warga binaan yang mendapat remisi bervariasi, di antaranya ada yang mendapat pengurangan masa tahanan selama 15 hari, ada yang mendapat remisi 1 bulan, dan ada juga yang mendapat remisi 2 bulan pengurangan masa tahanan.”
Kontributor : Muliadi Lasak | Editor : Riaza Romy




