GIILIMANUK, MADUTV – Sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian ekosistem laut, Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil mengamankan 70 potong terumbu karang hias dan ikan hias tanpa dokumen resmi. Pada Kamis (28/11/2024), biota laut tersebut dilepas kembali ke habitat aslinya di perairan Teluk Gilimanuk setelah melalui proses perawatan intensif oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Balai Karantina Ikan Gilimanuk.
Pengungkapan ini bermula pada Selasa (12/11/2024), ketika jajaran Polsek Gilimanuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas di SPBU Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Kecamatan Melaya. Dalam pemeriksaan bus Gunung Harta berpelat nomor AB 7198 BK yang dikemudikan oleh Dika Slamet Widada (37), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, petugas menemukan empat kardus berisi biota laut tanpa dokumen karantina resmi.
Kardus-kardus tersebut terdiri dari tiga kardus berisi ikan hias berbagai jenis dan satu kardus berisi 79 potong terumbu karang hias. Sopir bus mengaku barang tersebut dititipkan oleh Rusli (35), warga Desa Sumberkima, Kecamatan Grokgak, Kabupaten Buleleng, untuk diangkut dari Cekik, Gilimanuk menuju Jakarta.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Komang Muliyadi, S.H., M.M., langsung memimpin koordinasi dengan petugas KSDA Gilimanuk dan Balai Karantina Ikan Gilimanuk untuk mengamankan barang sitaan tersebut. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa terumbu karang yang diangkut merupakan hasil budidaya, namun tetap memerlukan dokumen karantina sebelum pengangkutan.
Setelah melalui masa perawatan selama 16 hari di bak penampungan sementara, terumbu karang dinyatakan layak untuk dilepaskan kembali ke habitat aslinya. Pelepasan dilakukan secara kolaboratif antara Polsek Gilimanuk, KSDA Gilimanuk yang diwakili oleh Rizki Ramadhan dan Lukman, serta perwakilan PT Bali Double C dan CV Cahaya Baru Gilimanuk.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Komang Muliyadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata menjaga kelestarian lingkungan laut tuturnya.
“Kami berkomitmen untuk terus mencegah praktik penyelundupan biota laut ilegal yang dapat merusak ekosistem. Ini juga bentuk sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat untuk melindungi kekayaan alam Bali,” ujarnya.
Kapolsek Gilimanuk mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengangkutan biota laut, terutama yang membutuhkan dokumen resmi.
“Kepatuhan masyarakat dalam hal ini sangat penting untuk mendukung pelestarian lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut,” imbuhnya.
Dengan dilepaskannya terumbu karang hias ke perairan Teluk Gilimanuk, ekosistem laut di kawasan tersebut diharapkan tetap terjaga. Polsek Gilimanuk juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas untuk mencegah praktik ilegal serupa.
(Gus)