BLITAR, MADUTV – Sebanyak 6.307 botol minuman keras (Miras) jenis arak Bali kemasan 300 ml dan 600 ml dibungkus dalam 249 karton disita petugas Polres Blitar.
Ribuan botol arak Bali itu, diangkut menggunakan truk dan hendak dikirim ke pulau Kalimantan.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, selain menyita ribuan botol arak Bali, dua orang pelaku diamankan dalam perkara tersebut.
Pelaku yang diamankan yakni HS (39), sebagai jasa ekspedisi pengiriman miras di Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan RS (30), warga Desa Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, yang berperan sebagai sopir.
“Jadi ribuan botol miras jenis arak Bali ini kami amankan dari Desa Jugo Kecamatan Kesamben pada 3 September lalu,” ujar AKP Momon, Selasa (10/9/2024).
Dia menambahkan, ribuan botol arak Bali itu berasal dari Pulau Bali. Namun sebelum dikirim ke Kalimantan transit terlebih dahulu di Blitar.
Polisi yang curiga dengan muatan yang diangkut sebuah truk ekspedisi dengan nomor polisi AG 8758 RN itu kemudian melakukan penggeledahan.
Hasilnya Polisi mendapati ribuan botol arak Bali di dalam bak truk.
“Modusnya, pelaku mengangkut miras jenis arak dari Bali hendak dikirim ke Kalimantan. Namun sebelum dikirim ke Kalimantan, miras transit terlebih dulu di Blitar,” bebernya.
Pelaku mengangkut miras jenis arak Bali untuk diperdagangkan. Miras ini tidak sesuai mutu pangan atau standar pangan yang diatur dalam Undang-Undang. Pelaku sudah empat kali mengirim miras dari Bali ke Kalimantan.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan menyelidiki orang yang menyuruh pelaku mengirim miras dari Bali ke Kalimantan.
“Pelaku mengaku disuruh oleh inisial R yang posisinya di Kalimantan. Kasusnya masih kami kembangkan,” pungkasnya.(Suk)