
BLITAR – Pada hari ini, Polres Blitar Kota menggelar rekonstruksi kejadian pembunuhan yang melibatkan seorang karyawan dan asisten penampungan anjing, yang tewas di tangan pembantunya sendiri. Dalam rekonstruksi ini, terdapat 20 reka adegan yang mendetail, menggambarkan kronologi peristiwa tragis tersebut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku, yang tak lain adalah pembantu korban, secara terperinci memperagakan bagaimana ia melakukan pembunuhan terhadap majikan dan asisten di tempat penampungan anjing. Ke-20 reka adegan tersebut mencakup konflik awal antara pelaku dan kedua korban hingga akhirnya berujung pada tindakan pembunuhan.
Aksi keji ini mencapai puncaknya ketika pelaku, yang diidentifikasi sebagai Azza, melakukan penganiayaan terhadap majikan bernama Ragil Sukarno dengan menggunakan sebilah golok. Tak berlangsung lama setelah itu, pelaku melanjutkan aksi kekerasan terhadap asisten majikan, Luciani, hingga mengakibatkan kematian.
Dari reka adegan yang digelar, polisi menyimpulkan bahwa pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Motif yang mendasari tindakan kejam ini disebutkan sebagai rasa sakit hati, karena pelaku merasa tidak mendapatkan gaji sesuai kesepakatan dan dilarang untuk melaksanakan salat Jumat.
“Aksi pembunuhan ini menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan tindakan berencana. Motifnya berkaitan dengan ketidakpuasan finansial dan larangan untuk melaksanakan ibadah salat Jumat,” ungkap AKP Hendro Utaryo, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota.
Pelaku sendiri kini berhadapan dengan ancaman hukuman berat sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Peristiwa ini menambah daftar kejadian tragis di Blitar, Jawa Timur.







