
Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi meningkatkan status perkara robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Langkah tersebut diambil setelah penyidik memeriksa sebanyak 17 saksi dan menggelar perkara untuk memperkuat dasar hukum dalam proses penanganan kasus ini.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan peningkatan status tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sejak insiden terjadi pada Senin, 29 September 2025.
“Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (09/10/2025).
Abast menjelaskan, setelah status perkara dinaikkan, penyidik akan segera melanjutkan tahapan berikutnya dengan memanggil sejumlah ahli guna menguatkan konstruksi hukum serta alat bukti yang dibutuhkan.
“Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” jelasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar itu menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga akan terus diperdalam, terutama kepada pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa robohnya bangunan tersebut.
“Terkait dengan proses pemeriksaan saksi, tentu akan ada pendalaman lebih lanjut. Jadi, kemungkinan prosesnya bisa berulang agar hasilnya lebih komprehensif,” ujar Abast.
Sejak awal kejadian, Polda Jatim telah membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan intensif. Tim tersebut langsung diterjunkan sesaat setelah peristiwa terjadi pada 29 September lalu.
“Tim gabungan langsung bekerja melakukan proses upaya penyelidikan di awal,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik telah memeriksa 17 saksi dari berbagai latar belakang. Namun, pada tahap penyidikan nanti, hanya saksi yang dinilai relevan dengan kejadian runtuhnya bangunan pondok yang akan dipanggil kembali.
“Yang akan kami panggil lagi hanya saksi yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kejadian runtuhnya bangunan pondok,” tegas Abast.
Ia memastikan, seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.
“Secara spesifik, karena sekarang sudah masuk ranah penyidikan, kita akan tunggu hasilnya lebih lanjut. Sebelumnya kan masih dalam tahap penyelidikan,” pungkasnya. (Rep/Aji)




