Menkopolhukam RI Mahfud Md Mengatakan Satgas TPPU Dibentuk Sejak 2 Mei 2023

157
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD, dalam konferensi pers melaporkan hasil akhir Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU)

Jakarta, – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD, dalam konferensi pers melaporkan hasil akhir Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU). Dilansir dari sumber resmi, Menkopolhukam menyampaikan bahwa Satgas TPPU resmi dibentuk sejak 2 Mei 2023.

Selama delapan bulan beroperasi, Satgas TPPU telah melakukan upaya intensif untuk memerangi tindak pidana pencucian uang. Dalam keterangan persnya, Mahfud MD menegaskan bahwa Satgas TPPU berhasil memastikan 300 surat laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode 2009-2023. Total nilai agregat yang tercakup dalam laporan tersebut mencapai Rp 349 triliun.

Dengan fokus pada kewajiban dan tanggung jawabnya, Satgas TPPU menjalankan misinya untuk mengungkap dan memberantas praktik pencucian uang yang merugikan keuangan negara. Mahfud MD, selaku pemimpin Satgas TPPU, menyampaikan hasil kerja keras yang telah dilakukan oleh timnya dalam menindaklanjuti dan mengamankan data terkait tindak pidana ekonomi.

Pernyataan Menkopolhukam tersebut diutarakan dalam suasana konferensi pers yang serius dan tegas. Mahfud MD menyoroti pentingnya peran Satgas TPPU dalam menjaga kestabilan keuangan negara serta memberikan kepastian hukum dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang.

Seiring dengan pengumuman tersebut, Mahfud MD menekankan komitmen pemerintah untuk terus menguatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana pencucian uang demi menjaga integritas dan keamanan nasional. Konferensi pers ini menjadi forum transparansi yang memberikan gambaran nyata atas hasil kerja Satgas TPPU dalam menghadapi tantangan tersebut.