BLITAR, MADUTV – Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota berhasil mengamankan seorang pria yang membelanjakan uang palsu di sejumlah minimarket di Kota Blitar.
Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, pelaku adalah pria berinisial IP (28) warga Jalan Kalimantan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
IP yang juga merupakan mantan narapidana kasus korupsi di salah satu bank BUMN itu berbelanja sembako menggunakan uang palsu di sejumlah minimarket. Kemudian barang belanjaan itu dijual kembali, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan dari menjual barang-barang tersebut.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku bahwa ia mendapatkan uang palsu itu dari media sosial. Ia membeli dengan harga Rp 3.000.000 untuk mendapatkan Rp 10.000.000 uang palsu.
“Pelaku ini tertangkap CCTV di minimarket di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” ujar Kompol I Gede Suartika, Kamis (8/8/2024).
Dia menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 130 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 serta uang hasil jualan barang-barang.
“Selain itu adapula HP dan baju yang digunakan saat bertransaksi menggunakan uang palsu itu,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 26 undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(Suk)