Maling Spesialis Roda Dua Dibekuk Polisi Pesanggaran Ketika Hendak Beraksi

122

BANYUWANGI, MADUTV – Unit Reskrim Polsek Pesanggaran menangkap pelaku pencurian spesialis kendaraan roda dua. Pelaku ditangkap saat hendak melancarkan aksi di jalan dekat pematang sawah, Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Pesanggaran.

Identitas pelaku yakni NL (21), pemuda asal Dusun Lidah, Desa/Kecamatan Gambiran. Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2024.

Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan menyatakan, penangkapan tersebut didasarkan laporan yang dibuat dua orang korban yang mengaku kehilangan motor. Didasarkan atas rekaman CCTV yang menunjukkan kemiripan terhadap pelaku.

“Kami mencurigai dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor Suzuki satria warna hitam portolan yang ciri-cirinya sama persis dengan pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Nmax yang terekam oleh CCTV,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).

Lita menambahkan, saat melakukan pengintaian ternyata salah satu orang tengah melakukan aksi pencurian. Menyasar sebuah sepeda motor yang diparkir dan ditinggal pemiliknya di pinggir sawah.

“Salah satu pelaku tertangkap tangan mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol P 4090 VY,” terangnya.

Saat diinterogas pelaku NL mengakui aksi pencurian satu unit Yamaha N-Max nopol P 2157 QBD milik Nur Kholid Fauzi (30), 19 Oktober 2024. Motor tersebut dicuri di depan rumah korban yang saat itu diparkir setelah berbelanja air mineral.

“Posisi motor yang dicuri diparkir di depan rumah. Kontak motor ditaruh di kelotok motor yang memudahkan pelaku membawa kabur motor milik korban,” ungkapnya .

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.26 juta,” tambahnya.

Tak sendiri, ketika beraksi pelaku mengaku jika beraksi dibantu salah satu rekannya AF yang kini berstatus buron. NL mengakui jika motor hasil curian telah dijual dan ia menerima sejumlah uang.

“Ia (pelaku) diberi uang Rp.1,3 juta hasil penjualan Yamaha N-Max tersebut. Sementara AF masih kita buru,” kata Lita.

Selain memburu AF, polisi masih melacak keberadaan motor Yamaha N-Max milik Nur Kholid Fauzi. Motor yang sudah dijual pelaku dan hasilnya telah dibagi.

Pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi dijerat pasal Pasal 363 ke 4e KHUP. Lita menambahkan, selain tersangka turut diamankan dua unit kendaraan milik korban dan tersangka.

“Kami amankan dua motor. Satu milik korban dan satunya motor Suzuki Satria protolan milik tersangka untuk dijadikan sebagai barang bukti. Uang hasil kejahatan turut kita amankan juga,” tandasnya.
(Gus)