TULUNGAGUNG, MADU TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung telah menyelesaikan proses rekapitulasi perolehan suara dalam Pemilu 2024. Proses tersebut berlangsung tanpa keberatan yang disampaikan oleh saksi dari partai politik selama proses berlangsung. Pada Rabu (28/02/2024).
Proses rekapitulasi tersebut dilakukan selama empat hari oleh KPU Kabupaten Tulungagung. Mereka melakukan pengecekan data hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dan mencocokkannya dengan data yang dimiliki oleh saksi peserta pemilu.
Selama proses berlangsung, saksi peserta pemilu yang hadir tidak menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi. Mereka menerima hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten meskipun ada beberapa perbaikan data yang dilakukan. Hal ini dianggap wajar karena rekapitulasi dilakukan untuk memperbaiki data jika terjadi kesalahan.
KPU Tulungagung tetap membuka kesempatan bagi peserta pemilu yang memiliki keberatan dengan hasil rekapitulasi untuk melakukan gugatan. Mereka akan tetap melayani jika ada peserta pemilu yang ingin mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi.
Ketua KPU Tulungagung, Susanah, menyatakan bahwa selanjutnya KPU akan menunggu jadwal rekapitulasi di tingkat provinsi. Proses rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang.