
MADIUN, MADU TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menggelar pemusnahan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) yang rusak di halaman kantor KPU Kota Madiun pada tanggal 13 Februari 2024.
Ratusan surat suara Pemilu yang dinyatakan rusak dan tidak layak digunakan dimusnahkan secara resmi di halaman kantor KPU Kota Madiun. Proses pemusnahan melibatkan penggunaan alat pemotong dan pembakaran untuk memastikan surat suara tersebut tidak dapat disalahgunakan.
Jumlah surat suara yang rusak melibatkan berbagai jenis pemilihan, dengan rincian sebagai berikut:
– Surat suara Capres-Cawapres sebanyak 17 lembar.
– Surat suara DPR sebanyak 145 lembar.
– Surat suara DPD sebanyak 48 lembar.
– Surat suara DPRD sebanyak 81 lembar.
– Surat suara DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 214 lembar.
Rokhani Hidayat, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kota Madiun, menjelaskan bahwa beberapa faktor menyebabkan surat suara menjadi rusak, termasuk cetakan yang kurang jelas, sobek, terlipat, dan sebagainya. Pemusnahan surat suara ini dilakukan sesuai dengan amanat KPU untuk mengatasi surat suara yang rusak sebelum hari pemungutan suara. KPU Kabupaten/Kota secara konsisten melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak atau yang tersisa.
Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, menambahkan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya KPU dan Bawaslu dalam menjaga integritas dan keberlanjutan Pemilu 2024.




