spot_img
Rabu, Maret 25, 2026
Beranda BERITA VIDEO KPK Tetapkan 2 Pejabat Kemenaker Tersangka Korupsi Proyek Proteksi TKI

KPK Tetapkan 2 Pejabat Kemenaker Tersangka Korupsi Proyek Proteksi TKI

151
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers untuk mengumumkan penetapan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada tahun anggaran 2012

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers untuk mengumumkan penetapan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada tahun anggaran 2012. Konferensi pers berlangsung di Kantor KPK RI, Jakarta, pada Kamis (25/1/2024).

KPK menetapkan dua pejabat Kemenaker sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, serta Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta. Selain itu, KPK juga menetapkan seorang swasta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa berdasarkan kebutuhan penyidikan, Reyna dan Nyoman Darmanta akan langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK. Alexander juga mengingatkan tersangka lain, yaitu Karunia, untuk bersikap kooperatif saat dipanggil oleh lembaganya.

Alexander menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan tiga tersangka ini bermula pada tahun 2012 ketika Kemenaker melakukan pengadaan sistem proteksi TKI dalam upaya pengolahan data. Reyna, selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, mengajukan anggaran sebesar Rp 20 miliar, sementara Nyoman Darmanta ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Pada Maret 2012, Reyna, Nyoman, dan Karunia bertemu untuk menyusun harga perkiraan sendiri untuk proyek ini. Pertemuan itu juga menetapkan bahwa proyek ini akan dikerjakan oleh perusahaan milik Karunia. Penyidik menduga sejak awal lelang proyek ini sudah dikondisikan untuk memenangkan perusahaan Karunia.”

Diketahui bahwa Karunia diduga telah menyiapkan dua perusahaan yang seolah-olah bersaing dalam lelang proyek ini. Akibat adanya dugaan kolusi tersebut, pelaksanaan proyek tidak mencapai hasil maksimal. Item pekerjaan, seperti komposisi software dan hardware, tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam surat perintah kerja.

Meskipun pekerjaan tidak selesai sepenuhnya, Nyoman selaku PPK tetap memerintahkan pembayaran kepada Karunia sebesar 100%. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 17,6 miliar.