spot_img
Trending
Selasa, Juni 2, 2026
Beranda BERITA VIDEO Kemendag Segel 3 Pompa Ukur BBM di SPBU Rest Area KM 42...

Kemendag Segel 3 Pompa Ukur BBM di SPBU Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek

290

JAKARTA, MADU TV – Diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, melakukan penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/03/2024).

Sebanyak tiga pompa ukur BBM disegel dalam pengamanan tersebut. Pengamanan SPBU kali ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Ketiga pompa ukur tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981. Pelanggaran tersebut terkait dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pelanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (2) dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda.

Zulkifli Hasan didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto, dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim. Turut hadir Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra.