KEDIRI, MADUTV – Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peranan penting dalam penegakan hukum yang humanis sebagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diperkuat dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kasi Intelijen Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H. mengatakan untuk membangun kesadaran hukum dengan mengoptimalkan peran Intelijen Kejaksaan dengan penegakan hukum humanis di masyarakat, Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen Melalui Program Jaga Desa.
“Untuk mengimplementasikan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tersebut, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menambahkan dengan sentuhan kearifan lokal dalam program Jaga Desa tersebut menjadi “SARENG JAGA DESA” yang dijabarkan dengan SAmbang BaRENG JAksa GArda DESA,”kata Iwan
Selanjutnya, Iwan menerangkan tentang Program Jaga Desa merupakan program unggulan Kejaksaan dan menjadi Aksi Nasional. Program ini dapat membantu pemerintah, baik pusat dan daerah, untuk membangun karakter bangsa yang taat hukum dan budaya sadar hukum sehingga masyarakat merasakan manfaat kehadiran Jaksa yang berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Program ini sejalan dengan misi Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Ke-8 Prawobo – Gibran. Kejaksaan merupakan Lembaga Pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain, yang mendorong terwujudnya Asta Cita Pemerintahan.
“Yakni pada point ke 6 berbunyi “Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan” dan Point Ke-7 berbunyi “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” kata Iwan menerangkan.
Sehingga, dalam rangka mendukung program pemerintah membangun kesadaran hukum masyarakat desa guna memperkuat desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kejaksaan melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing guna mendukung dan menyukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari desa.
Program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan.
“Selain itu, Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, “lanjut Iwan.
Lebih Lanjut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan langkah-langkan Upaya untuk mendukung dan menyukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari desa yakni berupa: Menggiatkan pelaksanaan Program Jaga Desa sebagai sarana meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi perangkat desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
Melalui program Jaksa Garda Desa, dengan hadir di tengah-tengah warga sebagai bentuk kepedulian terhadap warga Masyarakat yang mengalami musibah.
Program SARENG JAGA DESA Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tersebut, diharapkan Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Kediri.
“Dapat memahami aturan-aturan tentang pengelolaan keuangan desa, serta dapat menghindari perbuatan-perbuatan yang sifatnya sengaja yang dapat mengakibatkan perbuatan yang bertentangan dengan aturan atau hukum. Sehingga dapat menghambat tercapainya kesejahteraan warga Masyarakat Desa,” Pungkas Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi. (Ef)