
Jakarta, MADU TV – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) kembali menetapkan dua orang tersangka baru terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta, yakni SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT RBT dan RA (Reza Andriansyah) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
Kuntadi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dua orang saksi yang dihubungkan dengan keterangan saksi lain dan alat bukti lainnya, tim penyidik menyimpulkan bahwa keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kuntadi.
Penetapan tersangka baru ini menunjukkan langkah lanjutan dari pihak kejaksaan dalam menangani dugaan kasus korupsi di sektor komoditas timah, yang telah menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.







