Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Sebagai Tersangka Korupsi Timah

135

JAKARTA, MADU TV – Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Harvey Moeis menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024).

Tim penyidik memandang bahwa telah cukup alat bukti sehingga mereka meningkatkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT. Sebelumnya, Harvey Moeis telah diperiksa sebagai saksi bersama lima orang lainnya. Namun, berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara ini yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp271,06 triliun. Harvey Moeis akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuntadi, Direktur Jampidsus Kejaksaan RI, mengatakan, “Kejaksaan RI telah melakukan penetapan tersangka terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara. Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.”

Dengan penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.