Kasus Perundungan Santri di Kediri Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

171

KEDIRI, MADU TV – Sidang keempat kali yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengenai kasus perundungan santri asal Banyuwangi hingga meninggal dunia telah mengagendakan sidang tuntutan. Pelaku, yang masih berstatus sebagai anak yang bermasalah dengan hukum, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Dalam persidangan tuntutan, kasus perundungan yang menimpa santri tersebut menyorot dua pelaku, yakni santri dengan inisial AF (16) dan AK (17). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menuntut keduanya dengan hukuman yang maksimal, dengan pertimbangan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan.

Ferry Achmad, kuasa hukum dari pelaku, menyampaikan bahwa tuntutan yang dijatuhkan terhadap kliennya merupakan hukuman yang berat. Sementara itu, Aji Rahmadi, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini, menegaskan bahwa tuntutan tersebut disusun setelah mempertimbangkan secara seksama segala aspek dalam fakta persidangan.

Agenda sidang selanjutnya Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengagendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Kasus ini telah menarik perhatian publik di Kediri, Jawa Timur, yang menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap kasus kekerasan terhadap anak.

Wartawan : Efendi Muhtar | Editor : Riaza Romy