KAI Tutup 7 Titik Perlintasan Liar di Wilayah Selatan Kediri

244
Petugas KAI saat melakukan penutupan.

KEDIRI, MADUTV – Sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman, lancar, dan nyaman, PT KAI Daop 7 Madiun bersama Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan BTP Surabaya menutup perlintasan liar (tidak teregister) di wilayah selatan Kediri, Rabu (30/10/2024). Penutupan ini merupakan upaya untuk meminimalisasi risiko yang bisa membahayakan pengguna jalan.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo, menjelaskan bahwa kegiatan penutupan perlintasan liar dilakukan serentak di sejumlah wilayah operasional kereta api, mulai dari Daop 1 Jakarta hingga Daop 9 Jember dan Divre 1 Medan hingga Divre 3 Palembang.

“Kami berupaya agar perjalanan kereta api tetap aman, nyaman, dan selamat, mulai dari stasiun keberangkatan hingga tujuan,” ujar Kuswardojo.

Penutupan perlintasan di wilayah Daop 7 dilakukan di KM 176+6/7, petak jalan Stasiun Kras – Stasiun Ngadiluwih, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Menurut Kuswardojo, penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah daerah, DJKA, dan PT KAI dalam menciptakan keselamatan bersama antara perjalanan kereta api dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan data PT KAI Daop 7 Madiun, sepanjang Januari hingga September 2024 telah terjadi 17 kejadian di pintu perlintasan.

“Sampai 30 Oktober 2024, PT KAI Daop 7 telah melakukan penutupan dan penyempitan di 8 titik,” ungkap Kuswardojo.

PT KAI senantiasa mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, terutama saat melewati perlintasan sebidang. Pengendara diwajibkan mengurangi kecepatan dan memperhatikan kondisi sekitar sebelum melintas.

“Jika kereta api akan melintas, masyarakat wajib mendahulukan kereta api. Begitu pula saat sirine berbunyi dan palang pintu menutup, pengendara harus berhenti,” tambah Kuswardojo.

Kuswardojo juga menegaskan bahwa aturan mendahulukan kereta api sudah tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengendara yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 296, berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp 750 ribu.

“Dengan adanya penutupan perlintasan liar ini, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang serta meningkatkan keselamatan bersama antara perjalanan kereta api, masyarakat, dan pengguna jalan,” tutupnya.(Ef)