
MADUTV, BANYUWANGI – Perjuangan seorang remaja untuk meraih legalitas menjadi pria di mata hukum mendapat suntikan amunisi medis yang kuat. Dokter Spesialis Andrologi Banyuwangi, dr. Taufiq Hidayat, M.Kes., Sp.And., Subsp. Sex. & Anti Aging Med.(K), FISQua., pasang badan memberikan kesaksian dan bukti medis dalam sidang permohonan perubahan status jenis kelamin di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (10/6/2026).
Sebelum itu, masih ingatkah dengan kasus yang menghebohkan publik di awal tahun 2025 lalu? Saat itu, masyarakat Banyuwangi digemparkan oleh kisah seorang remaja perempuan asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, yang status gender atau kondisi biologisnya berubah menjadi laki-laki.
Dia adalah NL (24), seorang pemuda yang sejak Februari 2025 hingga kini masih terus memperjuangkan nasibnya di meja hijau. Dirinya tengah menanti ketukan palu hakim demi mendapatkan pengakuan dan legalitas hukum sebagai seorang pria seutuhnya.
Namun, proses pergantian status jenis kelamin atau gender di mata hukum Indonesia memang bukan perkara mudah. Selain harus melalui serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri, pemohon wajib melampirkan bukti-bukti medis mulai dari pemeriksaan pemeriksaan fisik hingga hormonal.
Oleh sebab itu, peran dr. Taufiq sapaan akrab Taufiq Hidayat sebagai saksi ahli dinilai penting dalam membantu perjuangan NL untuk mendapatkan pengakuan.
Tak sekadar memberikan dukungan moral, dr. Taufiq juga membuktikan secara medis bahwa identitas biologis NL sejatinya adalah seorang laki-laki tulen. Kepastian ini diperoleh setelah melalui serangkaian pemeriksaan fisik menyeluruh serta analisis mendalam yang melibatkan sejumlah dokter ahli.
“Secara fisik maupun hormonal serta kromosom dia ini laki-laki, dan bukti paling kuat yakni pemeriksaan fisik yang ditunjang pemeriksaan medis berupa Kromosom, Hormonal, bahkan hingga Ultrasonografi (USG),” jelasnya usai sidang.
Menurut penuturan dr. Taufiq, status remaja kelahiran 8 Februari 2022 tersebut sebagai pasien di bawah penanganannya membuat dirinya mengetahui detail medis pasien secara akurat. Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan, remaja tersebut terbukti memiliki susunan genetik 46 XY, yang merupakan pola kromosom asli milik seorang laki-laki.
“Makanya saya hadir sebagai saksi ahli untuk NL dalam bidang medis,” sebutnya.
Bersama Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Sritanjung, dr. Taufiq optimis langkah medis ini akan membuahkan hasil. Berbekal hasil uji laboratorium yang komprehensif, dirinya berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan NL untuk meresmikan status hukumnya sebagai laki-laki.
“Mudah-mudahan hakim bisa memenuhi keinginan pemohon, karena bagi pemohon hal ini adalah penderitaan karena selama ini diakui sebagai perempuan padahal jelas secara fisik dan hormon adalah laki-laki,” tuturnya. (Gus)




