spot_img
Trending
Kamis, Juni 4, 2026
Beranda Kediri Jaringan Kabel “Internet” di Kota Kediri Semrawut, Diduga “Pengusaha” Internet Ilegal Manfaatkan...

Jaringan Kabel “Internet” di Kota Kediri Semrawut, Diduga “Pengusaha” Internet Ilegal Manfaatkan Situasi

363
Pekerja Penarik dan Pemasang Kabel Jaringan "Internet" yang mengaku dari salah satu merk provider.

KEDIRI, MADUTV – Munculnya kabel jaringan “internet” yang semakin hari semakin membuat pemandangan tidak elok di pandang mata di Kota Kediri seakan tidak pernah tersentuh penertiban. Indikasi kegiatan “pengusaha internet” ilegal yang memanfaatkan tiang tiang penopang kabel bermunculan dengan memasang kabel jaringannya meski terindikasi tidak memiliki tiang penyangganya.

Seperti yang dikeluhkan warga di sepanjang Jalan Semeru Kota Kediri yang terakses dari barat ketimur melihat semrawutnya jaringan kabel “internet” yang tidak elok dipandang mata, terlebih lagi menganggu akses kendaraan besar milik warga yang berusaha masuk kelokasi usahanya. Dan warga juga sempat menjumpai dua pekerja penarik jaringan kabel internet yang mengaku tidak memiliki tiyang penyangga dengan diminta bos nya menarik kabel jaringan dengan honor 100 ribu Rupiah sehari.

“Saya hanya pekerja mas,kalau ijinnya saya tidak tau dan ini yang punya Pak Budi yang rumahnya dekat Bank BRI Semen ke Utara,” yang tidak membawa identitas sama sekali ketika ditanya KTP oleh warga.

Kedua pekerja itu lalu berusaha memberikan nomer kontak hp milik juragannya, namun ketika berusaha ditelpun dan di WhatsApp tidak ada respon hingga akhirnya menghentikan penarikan kabel Internet tepat di Depan Gudang Tepung Tapioka hingga menyembunyikan gulungan kabel di tiang penyangan kabel internet yang tak jauh dari Gardu Milik PLN.

Dikonfirmasi melalui Ponselnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Yono Heryadi ST mengaku, sejauh ini Pemerintah Kota belum memiliki Perda ( Peraturan Daerah ) tentang hal itu dan sejauh ini secara teknis untuk pengusaha internet yang menancapkan tiangnya secara teknis memang harus memiliki rekomendasi dari dinasnya, namun untuk penertiban serta pengaturan terkait jaringan kabel yang terpasang belum bisa melakukan penindakan.

Namun sejauh ini pihaknya dengan Kantor Penanaman Modal Perijinan serta Satpol PP dalam waktu dekat akan melakukan kajian atas keluhan pemasangan jaringan kabel “internet” tersebut. (Ef)