FAMI Tagih Kejari Kab.Kediri, Kejari Terus Periksa Sejumlah Saksi dan Dalami Dugaan Korupsi Desa Korporasi Sapi

210

KEDIRI, MADUTV – Paska dinaikkan ke tingkat penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Desa Korporasi Sapi di Kabupaten Kediri oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, FAMI ( Forum aliansi mahasiswa intelektual ) pada Senin (24/2/2025) akan menagih janji ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dengan aksi damai.

Riski selaku Koordinator FAMi melalui pesan WhatsApp ke tim liputan mengungkapkan, dirinya akan melakukan aksi damai ke Kejaksaan Kabupaten Kediri Sekitar pukul 13.00 WIB.

*TAGIH JANJI KAJARI* untuk Penetapan tersangka dugaan penyelewengan dana program 1000 sapi di kecamatan Ngadiluwih yang yang di janjikan kajari akhir tahun 2024 akan ada penetapan tersangka tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan, serta mendesak Kajari untuk mundur dari jabatannya bila tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap kasus tersebut,”sesuai isi pesan pemberitahuan aksi yang akan dilakukan,Minggu (23/2/2025).

Sejauh ini, Tim Penyidik terus mendalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Desa Korporasi Sapi bertempat di ruang pemeriksaan bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Pemeriksaan saksi dilakukan secara transparan dan Akuntabel oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam rangka mencari fakta-fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Sekedar diketahui Proses perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah program dan kegiatan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022 pada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki.

Dimana sejak tanggal 15 Agustus 2024 status perkara tersebut telah naik ke Penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor : PRINT – 301/M.5.45/Fd.1/08/2024.

Dijelaskan Iwan Zunuardi, S.H., M.H., selaku Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri melalui keterangan pers kepada media ini, Jumat (16/8/2024) sebelumnya bahwa dari hasil Penyelidikan yang dilakukan, tim penyelidik telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, atas dasar hasil tersebut maka sejak tanggal 15 Agustus 2024 status perkara telah dinaikkan ke tahap Penyidikan.

“Dimana dalam tahap Penyidikan, nantinya penyidik akan melakukan tindakan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang terjadi dan menemukan orang yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana, ” ungkap Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H. (Ef)